Sejalan dengan tujuan Program Studi, Prodi Magister Farmasi Klinik menetapkan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), yang disusun berdasarkan Standar Nasional Perguruan Tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, serta mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan. CPL memuat komponen sikap, penguasaan pengetahuan, ketrampilan khusus dan umum. CPL ini telah dilegalkan dalam SK NOMOR: 20.13.09/UN1/FFA/SK/KP/2021
https://drive.google.com/file/d/1Jd8obVhTXEha5bo0S1I40BtZ_77sd6hA/view?usp=drive_link