Kebijakan Mahasiswa Difabel

Kebijakan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada untuk mahasiswa disabilitas
Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada sangat terbuka pada mahasiswa disabilitas dan berkomitment untuk memberikan layanan dan lingkungan yang inklusif. Hal ini sesuai dengan kebijakan universitas sebagai kampus inklusif. Hal ini diwujudkan dengan surat keputusan dekan Fakultas Farmasi UGM nomor 13.15.03/UN1/FFA/SK/KP/2021 Fakultas farmasi memiliki visi dan misi, menjadi fakultas unggulan di Indonesia maupun internasional. Untuk mencapai visi dan misi tersebut, mahasiswa disabilitas yang diterima memiliki syarat khusus tidak mengalami kebutaan, buta warna, lulus tes kesehatan dan psikotes, bebas narkoba dan memenuhi ketentuan universitas.

University Statement
Universitas Gadjah Mada memiliki komitmen mengenai inklusivitas dan membuka peluang untuk mahasiswa disabilitas menempuh pendidikan tinggi.

Disability support
Dukungan fasilitas terhadap mahasiswa disabilitas disesuaikan dengan kebutuhan personal mahasiswa disabilitas. Pelayanan mahasiswa disabilitas langsung ditangani di bawah pengelola program studi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada dengan Hotline akademik 0812 2979 3349

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*